Indonesia sebagai negara dengan penduduk
yang mayoritas Islam pasti berpikir untuk menjalani kehidupan dengan
berpegang teguh pada aturan agama, termasuk dalam berinvestasi. Selama
ini, masyarakat Islam cenderung memilih emas sebagai investasi utama
karena dijamin kehalalannya dan memang sudah turun-temurun. Namun,
bagaimana dengan investasi lain, seperti reksa dana?
Menjawab keraguan tersebut, DSN
MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan
fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang membolehkan kaum muslim untuk
berinvestasi reksa dana, namun dalam bentuk reksa dana syariah.
Akad Investasi Syariah dan Instrumennya
Investasi Halal via pakistan.pk
Anda dapat bernafas lega karena
sekarang ini banyak instrumen keuangan yang mengedepankan syariah dalam
pengelolaannya. Sehingga dalam hukum jual beli atau muamalah
diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan syariah. Begitu pula
dengan investasi reksa dana syariah, telah banyak bermunculan dan terikat dengan dua akad, yaitu wakalah dan mudharabah.
Wakalah berarti pelimpahan
kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh
diwakilkan. Akad ini merupakan kesepakatan antara penanam modal dengan
manajer investasi yang berwenang mengelola dana investasi reksa dana.
Dengan demikian penanam modal mempercayakan modal usahanya dan
memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melakukan kegiatan
investasi untuk tujuan yang telah disepakati sesuai dengan yang telah
tertera di prospektus reksa dana.
Sementara itu, mudharabah adalah
pelimpahan harta seseorang kepada orang lain untuk diperdagangkan sesuai
dengan ketentuan dan hasilnya akan dibagi antara kedua belah pihak.
Tentu saja ini sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati dan
berlaku bagi penanam modal atau investor dan manajer investasi.
Instrumen investasinya sendiri,
yaitu reksa dana syariah merupakan kumpulan aset yang dikelola oleh
manajer investasi. Bentuk asetnya sendiri beraneka ragam, seperti
deposito, surat utang (obligasi), dan saham. Dalam penerapan investasinya, reksa dana syariah akan mengedepankan dan menjunjung tinggi prinsip syariah.
Bentuk aset yang berupa deposito
dan obligasi sesuai dengan prinsip syariah apabila menggunakan akad
ijarah atau sewa-menyewa maupun mudharabah atau bagi hasil.
Sementara itu, saham juga
diperbolehkan oleh MUI. Hal tersebut berdasarkan fatwa No.
80/DSN-MUI/III/2011 tentang Pasar Modal. Syarat perusahaan yang
menerbitkan reksa dana saham adalah tidak menjalankan kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti usaha perjudian;
lembaga keuangan konvensional (ribawi); ataupun memproduksi,
mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram
maupun barang dan jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat (tidak
memiliki manfaat).
Selain itu pula, transaksi dalam
reksa dana saham harus sesuai dengan ajaran Islam. Jadi tidak mengandung
unsur judi atau tanpa alasan yang jelas, transaksi menggunakan margin,
transaksi jual terlebih dahulu baru membeli (short selling), dan transaksi memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading).
Sementara itu, beberapa contoh
saham yang dinilai telah sesuai dengan prinsip syariah akan tercantum
dalam Daftar Efek Syariah (DES), Jakarta Islamic Index (JII), dan
Indonesia Sharia Stock Index (ISSI). Untuk itu, manajer investasi harus
mengelola reksa dana syariah sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
Sementara itu keunggulan reksa
dana syariah dengan deposito maupun obligasi syariah adalah
keuntungannya yang lebih tinggi. reksa dana syariah dalam lima tahun
terakhir terbukti memberikan keuntungan investasi (return)
sekitar 40-71%. Data tersebut berdasarkan Bareksa. Itu berarti, setiap
tahun, rata-rata keuntungan reksa dana syariah mencapai 8-14% dan tidak
dipotong pajak. Anda dapat membandingkan bagi hasil deposito syariah
yang rata-rata hanya memberikan keuntungan 5% per tahun dan masih harus
dipotong pajak.
Selain itu, jika Anda ingin
berinvestasi saham syariah tanpa memiliki literasi keuangan mengenai
pasar modal, reksa dana saham syariah menjadi pilihan yang cocok. Anda
hanya perlu menitipkan dan mempercayakan modal Anda untuk dikelola oleh
manajer investasi yang telah ahli dan piawai dalam mengelola investasi
sehingga dapat dengan cermat menilai perusahaan dan situasi
perekonomian.
Namun demikian, Anda pun harus berhati-hati dalam melakukan investasi reksa dana saham. Tingginya return juga
sejalan dengan resiko yang tingi pula. Resiko yang paling mempengaruhi
kinerja reksa dana saham konvensional maupun syariah adalah risiko
fluktuasi NAB (Nilai Aktiva Bersih) per unit. Hal tersebut karena reksa
dana saham menggunakan portofolio yang mayoritas berisi saham sehingga
pergerakan NAB per unitnya pun mengikuti pergerakan saham yang
fluktuatif.
Reksa Dana Itu Halal
Jadi, Anda sudah tidak perlu takut
lagi untuk melakukan investasi reksa dana. Kenapa? Karena MUI sudah
menyatakan kalau investasi itu halal. Meskipun begitu, yang harus
digunakan adalah produk reksa dana syariah. Daftar sekarang, dan tambah
kekayaan Anda dengan produk investasi tersebut!
::LOWONGAN KERJA::
TERBUKTI: Modal CUMA 10rb, penghasilan
sampai 6jt/bln.
Segera daftar, info lebih lanjut klik
disini : http://www.mahkotaprofit.com/?id=sukses1
(y)
Share This Article
No comments:
Post a Comment